Not known Facts About gigiemas88

Menurut para ulama, memasang gigi palsu merupakan perkara mubah (boleh) sebab bukan dalam upaya untuk merubah ciptaan Allah, seperti mencabut gigi yang masih baik dan utuh. Maka menambal gigi dan memasang gigi palsu hukumnya boleh. Menggunakan emas sekalipun.

حَدَّثَنَا مَعْنُ بْنُ عِيسَى، عَنْ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ، قَالَ: رَأَيْتُ نَافِعَ بْنَ جُبَيْرٍ مَرْبُوطَةً أَسْنَانُهُ بِخِرْصَانِ الذَّهَبِ

Dari Ibnu Abi Lailaa, ia berkata : Dulu ketika Hudzaifah ada di Madaain, ia pernah meminta air untuk minum, lalu Dihqan memberinya air minum di dalam gelas yang terbuat dari perak, maka ia membuangnya seraya berkata : “Sesungguhnya aku tidak membuangnya kecuali karena aku pernah melarangnya namun ia tidak mengindahkannya.

وَلا نَعْلَمُ عَنْ أَحَدٍ مِنَ الْمُتَقَدِّمِينَ خِلافًا لِهَذَا الْقَوْلِ، غَيْرَ مَا ذَكَرْنَاهُ فِيهِ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ مِنْ قَوْلِهِ الَّذِي يُخَالِفُهُ فِيهِ مِنَ الْعُلَمَاءِ، لا سِيَّمَا وَقَدْ كَانَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي ذَلِكَ مِنَ الإِبَاحَةِ لِعَرْفَجَةَ…..

Namun hukum ini sebenarnya tidak berlaku secara mutlak. Imam An-Nawawi menyatakan bahwa ulama’ sepakat penggunaan emas dalam keadaan terpaksa diperbolehkan.

“Dan kami tidak mengetahui seorang pun dari kalangan ulama mutaqaddimiin yang menyelisihi pendapat ini (yaitu pembolehan memakai emas untuk menambal/mengencangkan gigi – Abul-Jauzaa’) selain dari apa yang kami sebutkan dari pendapat Abu Haniifah yang menyelisihi para ulama.

Dari ‘Abdullah bin ‘Abbaas : Bahwasannya Rasulullah ﷺ pernah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya. Kemudian beliau ﷺ mencabut cincin itu lalu membuangnya seraya bersabda : “Apakah salah seorang diantara kamu sudi meletakkan bara api di tangannya ?

“Adapun yang disebutkan oleh Ibnu Qudaamah dengan memakai hidung dan gigi (palsu) dari emas karena darurat, maka ini benar. Ada yang berkata : ‘Lantas apa perbedaan antara berhias dengan menggunakan hidung (palsu) ?’. Maka jawabannya : ‘Perbedaan antara keduanya jelas, karena menggunakan hidung palsu masuk dalam bab menutupi aib, sedangkan masuk dalam bab mempercantik diri dan menyempurnakannya. Inilah perbedaannya. Oleh karena itu kami more info katakan seandainya ada seorang laki-laki memakai gigi palsu dari emas untuk berhias, maka hukumnya menjadi haram karena tidak halal baginya berhias dengan menggunakan emas.

Setiap mahkota disemen ke gigi yang dibuat untuk dan ditahan di tempat. Mahkota gigi ini hanya bisa dilepas oleh dokter gigi.

وَالآخَرُ مِنْهُمَا: مَا قَدْ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ الْوَلِيدِ، قَالَ: أَخْبَرَنَا بِشْرُ بْنُ الْوَلِيدِ الْكِنْدِيُّ، قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا يُوسُفَ، يَقُولُ: قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ: لا بَأْسَ أَنْ يَشُدَّهَا بِالذَّهَبِ. وَلَمْ يَحْكِ فِي ذَلِكَ خِلافًا.

You're utilizing a browser that isn't supported by Facebook, so we have redirected you to an easier Edition to provde the finest knowledge.

فأما الذهب ، فلا يباح إلا في الضرورة ، كأنف الذهب ، لأن النبي (صلى الله عليه وسلم) : رخص لعرفجة بن سعد لما قطع أنفه يوم الكلاب واتخذ أنفاً من ورق فأنتن عليه ، فأمره أن يتخذ أنفاً من الذهب .

txt The area identify record is free to download, You need to use it for business or non-professional functions. If you'd like to remove a domain title with the record, enter your area identify during the box below

وَرُوِّينَا عَنْ إِبْرَاهِيمَ، أَنَّهُ لَمْ يَرَ بِهِ بَأْسًا، وَأَمَّا التَّخَتُّمُ بِالذَّهَبِ فَلا يَجُوزُ ذَلِكَ لِلرِّجَالِ

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *